Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akan Nyoblos di Solo untuk Pilkada 2024, KPU: Tak Ada Perlakuan Khusus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Solo, Jawa Tengah. KPU tak beri perlakuan khusus.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Akan Nyoblos di Solo untuk Pilkada 2024, KPU: Tak Ada Perlakuan Khusus
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai melakukan Groundbreaking Delonix Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu, (25/9/2024). Ia menyikapi tindakan Israel serang Lebanon. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 di Solo, Jawa Tengah. KPU tak beri perlakuan khusus. 

"Tetap kita layani dengan maksimal semuanya tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Jokowi Resmi jadi Warga Solo Jelang Lengser

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Agung Hendratno, mengatakan Presiden Jokowi kini resmi menjadi warga Solo.

Ia menyebut Jokowi sudah resmi menjadi warga negara Solo setelah data kependudukannya dipindah.

Pengajuan kepindahan ini sudah sejak satu bulan lalu.

“Beliau sudah mengajukan persyaratannya untuk perpindahan penduduk. Kurang lebih 1 bulan. Kalau menurut data kembali ke Solo,” tutur Agung di kantornya, Senin.

Sebagai informasi, Jokowi memiliki kediaman di Sumber, Banjarsari, Solo.

Kediaman ini kerap disambangi di sela-sela aktivitasnya sebagai presiden.

BERITA REKOMENDASI

Agung menjelaskan, proses perpindahan data kependudukan dilakukan seperti biasa.

Berbagai persyaratan telah dipenuhi sehingga kini Presiden Jokowi telah resmi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat Solo.

“Kalau dokumen perpindahannya sudah dipenuhi beliau secara lengkap. Prosedur biasa. Tapi kalau dokumen sudah dipenuhi beliau,” tuturnya.

Adapun Jokowi tak mengurus perpindahan data kependudukan sendiri, pengurusan dokumen dilakukan oleh orang kepercayaannya.

“Kependudukan tidak harus yang bersangkutan. Bisa dikuasakan bisa secara online,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Meski Sandang Status Mantan Presiden, KPU Tak Beri Perlakuan Khusus ke Jokowi di Pilkada Solo 2024.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas