Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Hari itu merupakan waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Warga Indonesia yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) berkesempatan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian soal penetapan Hari Libur Nasional tersebut.
"Saya berencana, dalam hari-hari dekat ini, berkoordinasi dengan teman-teman di KPU dan Pak Mendagri," katanya saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
Penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada Serentak sebenarnya bukanlah hal baru di Tanah Air.
Sebelumnya pernah terjadi pada 9 Desember 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.
Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sebelumnya keputusan itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.
"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Yulianto Sudrajat Anggota KPU RI dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.
Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.
"Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.
Sementara, dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.
Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Sedangkan masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.
"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Yulianto Sudrajat.
Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik tiga RPKU.
Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi
Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu juga terdapat alasan dan pertimbangan lain sehingga pemerintah mulai membahas soal memajukan Pilkada 2024 mendatang.
Mengutip Kompas.com, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.
"Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.
Tito mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.
Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.
"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.
Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu.