Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka usai Tambal Rumah yang Bocor dengan Gambar Calon Bupati
Tambal Rumah Bocor dengan Gambar Paslon Bupati Sutarman, seorang tukang pijat panggilan asal Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutarman, seorang tukang pijat panggilan asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka.
Hal ini lantaran dirinya mengambil alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon Bupati Karanganyar nomor urut 02, Rober-Adhe di Karanganyar.
Dikutip dari Tribun Solo, Sutarman mengaku mengambil APK itu untuk menambal rumah yang bocor.
Dia mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.
"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran, padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja," kata Sutarman, dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tak cuma itu, Sutarman mengatakan, dirinya dipukul di beberapa bagian.
Yakni leher, pinggang kiri dan bagian muka.
"Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak Rober dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya, saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini," ucap dia.
Ia mengatakan, dia mengatakan APK itu sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor.
Namun, saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.
"Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali, namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak Rober," kata dia.
"Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan kepada Sutarman, dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari," ucap dia.
Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.
"Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar," kata dia.
Sementara itu, anggota tim Kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar, Minggu (27/11/2024).
Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.
Adapun Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat dia.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayan meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.
Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.
Baca juga: Menyusuri Keindahan Jakarta dengan Sepeda, Pegowes Bomoro Melancong dari Karanganyar Hingga Monas
"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024.
Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.
Rony Wiyanto, anggota Tim Kuasa Hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.
"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya," ucap dia.
"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula saat Sutarman pulang dari memijat salah satu pasiennya pada 19 Oktober 2024, pukul 23.52 WIB
Saat itu, Surtaman melintasi Dusun Gunung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dengan londisi turun hujan deras.
"Spontan, klien kami melepas rontek bergambar paslon nomor 2, untuk digunakan menutup jendela rumahnya yang bolong. Namun aksinya ketahuan pendukung paslon nomor 2," kata dia.
Ia mengatakan, Sutarman lalu memasang kembali rontek yang dilepasnya.
Namun oleh pendukung paslon nomor 2, Rober-Adhe, APK tersebut dilepas lagi dan dibuang ke sawah.
"Kemudian klien kami dibawa ke rumah calon bupati nomor 2 dan dimintai keterangan. Saat itulah, diduga terjadi penganiayaan," ungkap dia.
Dibantah kubu Rober-Adhe
Koordinator Tim Advokasi Hukum Rober-Adhe, Hari Daryanto membantah keras dengan kronologi yang disampaikan kuasa hukum Sutarman.
"Saya malah heran. Saya baca berita kok salah semua," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/11/2024).
Hari mengatakan kronologi saat itu, tidak sedang hujan.
Selain itu, Surtaman dibawa ke Joglo Dawan kediaman rumah milik Rober Christanto ini agar tidak diamuk massa.
"Jadi dia cerita kondisinya hujan, saat itu tidak hujan dia dibawa ke Dawam justru untuk diamankan agar tidak dipukul orang-orang itu sebenarnya nanti kita buktikan apa yang disampaikan pelapor," kata dia.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan Sutarman hanya sepihak dan merupakan kampanye hitam untuk Paslon Rober-Adhe.
"Tidak ada penganiayaan saat itu dan bisa dibuktikan di persidangan dan saya kira tidak (merugikan Rober-Adhe), karena itu hanya sepihak biasa di musim kampanye black Campaign dan tidak berpengaruh pada berlian," ucap dia.
Dia mengatakan keterangan Sutarman berubah-ubah.
Dari pengakuan dia, ada yang maksa ada yang nyuruh, namun dia keterangannya berubah-ubah.
Baca juga: Pemkot Solo Perketat Penjualan Miras, Bar di Lokananta Digerebek, 80 Botol Miras Diamankan
"Hari dia ada yang nyuruh, kenapa dia ngaku karena ditekan, sama-sama ditekan kok nyebut seseorang, kok gak nyebut yang lain, nanti kita buktikan Sutarman konsistensinya di persidangan," ucap Hari.
"Rakyat sudah kritis, di musim kampanye, saling menggoreng dan dari laporan ke Bawaslu Karanganyar cukup kuat untuk dibuktikan ke persidangan Pak Sutarman melakukan pengrusakan APK dan sudah diproses di Polres," pungkas Hari. (TribunSolo)