Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hitung Cepat Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Belum Ada Paslon Raih 50 Persen, Kemungkinan 2 Putaran?

Menariknya, belum ada satupun pasangan calon yang mendapatkan suara di atas 50 persen.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hitung Cepat Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Belum Ada Paslon Raih 50 Persen, Kemungkinan 2 Putaran?
tangkapan layar
Hitung cepat Litbang Kompas untuk Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan data masuk sudah 73,50 persen pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB. 

Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

 

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas