41 Daerah Miliki Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024: Ini Daftar Daerah Kemenangan Kotak Kosong
41 daerah memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Beberapa calon tunggal tersebut justru kalah melawan kotak kosong.
Editor: Erik S
Sejumlah daerah mulai terlihat hasil pertarungan antara paslon vs kotak kosong. Berikut rangkumannya.
Pilkada Tarakan
Di Tarakan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Khairul dan Ibnu Saud Kharisma, berhasil mengungguli kotak kosong.
Melalui hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim internal mereka, Khairul menyatakan bahwa mereka memperoleh suara sebesar 61 persen.
"Alhamdulillah, hasil quick count kita posisi sekarang ini berkisar 61 persen. Memang ada beberapa TPS yang belum masuk, tetapi saya kira tidak banyak berpengaruh," ujar Khairul pada Rabu, 27 November 2024.
Khairul optimis bahwa hasil akhir pemilihan tidak akan jauh berubah dari angka sementara yang mereka dapatkan.
Pilkada Banyumas
Di Kabupaten Banyumas, data real count dari 2.646 TPS (99,85 persen) hingga Kamis (28/11/2024) pukul 10.15 WIB mencatat bahwa kotak kosong memperoleh 40,57 persen suara atau sekitar 368.209 suara.
Pasangan calon tunggal, Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, unggul dengan 59,43 persen suara atau 539.427 suara.
PromosiInteraksi CS BRI dengan Nasabah Pakai Bahasa Isyarat Tuai Apresiasi
Hasil ini sejalan dengan penghitungan oleh Desk Pilkada Banyumas. Menurut data mereka, pasangan Sadewo-Lintarti meraih 539.098 suara (59,21%), sedangkan kotak kosong mendapatkan 371.351 suara (40,79%).
Pilkada Sukoharjo
Di Kabupaten Sukoharjo, pasangan bupati dan wakil bupati, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo, juga menghadapi kotak kosong.
Hasil hitung cepat menunjukkan bahwa mereka unggul dengan 70,50 persen suara, sedangkan kotak kosong mendapatkan 29,50 persen.
Ini adalah hasil yang diambil dari pantauan di rumah pemenangan mereka di Mojolaban hingga jam 16:50 WIB pada hari yang sama.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo, Titik Suprapti, menyatakan bahwa proses penghitungan dan rekap suara masih berlangsung.
Meskipun kotak kosong memperoleh suara di 12 TPS, Etik-Sapto tetap optimis akan hasil akhir.
Pilkada Surabaya
Sementara itu, di Kota Surabaya, Pilkada diikuti oleh satu paslon tunggal, Eri Cahyadi dan Armuji (ErJi), yang melawan kotak kosong.
Paslon ini didukung oleh 18 partai politik.
Baca juga: Bawaslu Sebut Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong Asal tidak Difasilitasi Negara
Hasil hitung cepat hingga pukul 10:20 WIB menunjukkan suara masuk telah mencapai 100%. Berikut rincian persentase hasil:
Eri Cahyadi-Armuji: 83,98%
Kotak Kosong: 16,02%
Keunggulan pasangan Eri-Armuji terlihat sangat signifikan, dengan selisih suara yang hampir mencapai 70%.
Pilgub Papua Barat
Untuk diketahui, pilgub Papua Barat hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau paslon tunggal.
Paslon tunggal tersebut adalah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakatoni atau yang dikenal dengan DoaMu.
Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakatoni melawan kotak kosong.
Pasangan sementara meraih 92,21 persen. Jauh di atas kotak kosong yang hanya mendapat 7,79 persen.
Melansir dari situs resmi KPU paslon nomor urut pertama ini mendapatkan dukungan dari sekitar 17 partai politik.
Diketahui partai tersebut adalah Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Ummat.
Siapa yang akan jadi kepala daerah?
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan berikutnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai Pasal 54C ayat 2, pemilihan pasangan calon tunggal dilakukan dengan dua kolom dalam surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong.
Pasangan calon tunggal dinyatakan terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah; jika kurang, maka kotak kosong yang dinyatakan menang.
Proses Pemilihan Setelah Kotak Kosong Menang
Setelah kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan selanjutnya akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.