Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan, Dharma-Kun Tak Beri Kepastian Gugat Hasil Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan, Dharma-Kun Tak Beri Kepastian Gugat Hasil Pilkada Jakarta
TRIBUNNEWS
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, hari ini adalah batas akhir pendaftaran gugatan bagi semua pasangan calon (paslon).

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Banjir Jadi Alasan Ridha-Abdul Tuntut Pemilu Ulang di Medan

Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke Tofan, mengatakan keputusan terkait pengajuan gugatan masih dalam tahap pembahasan.

Rieke menyebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan akan diajukan atau tidak.

"Terkait gugatan ke MK masih dalam kajian. Nanti fix nya jadi atau tidak segera di informasi," kata Rieke, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Selain Dharma-Kun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga tak kunjung mengajukan gugatan ke MK.

Berita Rekomendasi

Padahal, sebelumnya tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono memastikan akan mengajukan gugatan.

Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Batas akhir pengajuan gugatan adalah hari ini terhitung sejak penetapan perolehan suara, Minggu (8/12/2024). 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas