JK: Tak Ada Sejarahnya Incumbent tak Terima Hasil Pilkada
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, berpendapat hasil pilkada tidak perlu dibawa ke MK.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait adanya kemungkinan hasil perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, berpendapat hasil pilkada tidak perlu dibawa ke MK.
Menurut JK dalam pertarungan seperti ini, biasanya yang menjadi pihak tergugat adalah pihak incumbent. Belum pernah terjadi incumbent yang melayangkan gugatan. Oleh karena itu JK berharap hasil putaran kedua Pilkada DKI Jakarta nanti tidak perlu dibawa ke MK.
"Tidak ada sejarahnya incumbent tidak menerima hasil, karena yang pelaksana meskipun bukan incumbent tapi anak buahnya yang mengawasi. Jadi menurut saya tidak perlu dibawa ke MK," ujar JK di Jakarta, Minggu (23/9/2012).
JK melanjutkan, meskipun belum resmi kemenangan kubu Jokowi-Basuki bisa dibilang hampir pasti, karena semua lembaga survey menempatkan Jokowi-Basuki sebagai pemenang dalam hitung cepat mereka. JK juga memuji sikap Fauzi Bowo yang dengan ksatria menerima kekalahan dan mengucapkan selamat kepada Jokowi.
"Saya kira sangat bagus sekali sikap Pak Fauzi yang mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi," katanya.
Seperti diketahui, pasangan Jokowi-Basuki di semua hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga survey memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Fauzi Bowo sendiri telah mengucapkan selamat kepada Jokowi atas kemenangan dalam hitung cepat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.