Kemenag Depok tak Restui Pendirian Masjid LDII Beji
Kemenag Kota Depok tak merestui pendirian masjid milik Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII), di RW 02, Beji, Depok.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tak merestui pendirian masjid milik Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII), di RW 02, Beji, Depok.
Sebab, warga setempat tak memberikan izin pendirian masjid tersebut.
"Kami sudah meninjau lokasi pendirian masjid itu, berdasarkan aspirasi warga yang kami terima pada 3 April 2013," kata Kasubag TU Kemenag Depok Kadar Solihat, Rabu (29/5/2013).
"Di lapangan, memang benar warga menolak. Nah, suratnya sudah dilayangkan. Isinya, anggota LDII agar mematuhi peraturan dan meminta warga tetap kondusif," imbuhnya.
Kadar menuturkan, pihaknya tidak berupaya menghalangi pendirian tempat ibadah. Tapi, pendirian tempat ibadah itu harus sesuai UU.
Dengan keluarnya surat No Kd.10.22/I/HM.00/1432/2013 tentang pendirian rumah ibadah, maka masjid LDII di Beji tidak boleh berdiri. Karena, belum memenuhi persyaratan dan tidak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri NO 8 dan 9 Tahun 2006. (*)