Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Depok tak Restui Pendirian Masjid LDII Beji

Kemenag Kota Depok tak merestui pendirian masjid milik Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII), di RW 02, Beji, Depok.

zoom-in Kemenag Depok tak Restui Pendirian Masjid LDII Beji
NET

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dodi Hasanuddin

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tak merestui pendirian masjid milik Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII), di RW 02, Beji, Depok.

Sebab, warga setempat tak memberikan izin pendirian masjid tersebut.

"Kami sudah meninjau lokasi pendirian masjid itu, berdasarkan aspirasi warga yang kami terima pada 3 April 2013," kata Kasubag TU Kemenag Depok Kadar Solihat, Rabu (29/5/2013).

"Di lapangan, memang benar warga menolak. Nah, suratnya sudah dilayangkan. Isinya, anggota LDII agar mematuhi peraturan dan meminta warga tetap kondusif," imbuhnya.

Kadar menuturkan, pihaknya tidak berupaya menghalangi pendirian tempat ibadah. Tapi, pendirian tempat ibadah itu harus sesuai UU.

Dengan keluarnya surat No Kd.10.22/I/HM.00/1432/2013 tentang pendirian rumah ibadah, maka masjid LDII di Beji tidak boleh berdiri. Karena, belum memenuhi persyaratan dan tidak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri NO 8 dan 9 Tahun 2006. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas