Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Berbohong, Wartawati Diancam 5 Tahun Penjara

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan fokus terkait ada tidaknya perkosaan seperti apa yang dilaporkan oleh MC,wartawati yang mengaku diperkosa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jika Berbohong, Wartawati Diancam 5 Tahun Penjara
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Gang Cendana, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, tempat terjadinya dugaan kasus pemerkosaan terhadap wartawati, Kamis (20/6/2013) lalu, akhirnya ditutup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan fokus terkait ada tidaknya perkosaan seperti apa yang dilaporkan oleh MC (31) wartawati yang mengaku diperkosa di sebuah gang di Jl Pramuka, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan hasil lie detector yang akan dikonrfontasi nanti selain untuk kepentingan penyidikan juga dimaksudkan untuk mengetahui adanya tanda bekas penganiayaan pada MC.

"Semuanya kami sidik. Termasuk juga adanya luka memar meskipun tidak parah. Pertanyaannya adalah yang melakukan itu apakah pelaku perkosaan atau ada pihak yang lain," tegas Rikwanto, Jumat (5/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Dan apabila terbukti MC memberikan laporan atau keterangan palsu, maka MC bisa diproses secara hukum.

"Bisa saja dikenai pasal laporan atau keterangan palsu, ancaman hukumnya di bawah 5 tahun. Penyidik belum menyimpulkan," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas