Jika Berbohong, Wartawati Diancam 5 Tahun Penjara
Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan fokus terkait ada tidaknya perkosaan seperti apa yang dilaporkan oleh MC,wartawati yang mengaku diperkosa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan fokus terkait ada tidaknya perkosaan seperti apa yang dilaporkan oleh MC (31) wartawati yang mengaku diperkosa di sebuah gang di Jl Pramuka, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan hasil lie detector yang akan dikonrfontasi nanti selain untuk kepentingan penyidikan juga dimaksudkan untuk mengetahui adanya tanda bekas penganiayaan pada MC.
"Semuanya kami sidik. Termasuk juga adanya luka memar meskipun tidak parah. Pertanyaannya adalah yang melakukan itu apakah pelaku perkosaan atau ada pihak yang lain," tegas Rikwanto, Jumat (5/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dan apabila terbukti MC memberikan laporan atau keterangan palsu, maka MC bisa diproses secara hukum.
"Bisa saja dikenai pasal laporan atau keterangan palsu, ancaman hukumnya di bawah 5 tahun. Penyidik belum menyimpulkan," kata Rikwanto.