Sekarang Tarif Buka Pintu Taksi Rp 7.000
Tarif taksi emula Rp 6.000 per buka pintu, naik jadi Rp Rp 7.000. Kemudian tarif per kilometernya yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.600.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menaikkan tarif angkutan kota kelas ekonomi, yakni bus kecil, bus sedang dan bus besar saja, namun juga tarif non ekonomi. Salah satunya taksi.
Tarif taksi yang semula Rp 6.000 per buka pintu, naik menjadi Rp Rp 7.000. Kemudian tarif per kilometernya yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 3.600. Sementara, untuk tarif tunggu taksi perjamnya yang semula seharga Rp 30.000, naik menjadi Rp 42.000 perjamnya.
"Tarif itu berlaku bagi 34 operator taksi dengan jumlah armada sebanyak 18.760 di Jakarta. Tapi ada 4 operator taksi yang tidak naik, yang kelas eksekutif, jumlahnya ada 1.707," kata Syafrin Liputo, Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/7/2013).
Syafrin menjelaskan, perbedaan tarif di antara taksi reguler dengan taksi eksekutif tersebut dilihat dari jenis bahan bakarnya. Taksi reguler diketahui menggunakan bahan bakar bersubsidi atau Premium, sementara taksi eksekutif tetap memakai bahan bakar non subsidi atau Pertamax.
Menurut Syafrin, mekanisme kenaikan tarif taksi di DKI sama dengan angkutan kota. Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan berembuk bersama stakeholder transportasi lainnya, yakni Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Survei terhadap komponen taksi sama juga dengan angkutan kota. Ada kenaikan harga BBM, harga unit mobil taksi, spare part dan lain-lain. Hanya kalau angkot dibahas tanggal 25 Juli, kita baru membahas taksi 27 Juli lalu," lanjut Syafrin.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahu n 2003, tarif baru taksi yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu pun akan langsung disosialisasikan oleh Organda ke sejumlah pengusaha bidang angkutan taksi di Jakarta.