Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Awasi Dua PO Bus Pelanggar Tarif

Pelanggaran tarif bus kelas ekonomi pada saat mudik biasanya dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO) yang sama dari tahun ke tahun

Editor: Sanusi
zoom-in Dishub DKI Awasi Dua PO Bus Pelanggar Tarif
net

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggaran tarif bus kelas ekonomi pada saat mudik biasanya dilakukan oleh Perusahaan Otobus (PO) yang sama dari tahun ke tahun. PO Luragung Jaya dan PO Doa Ibu adalah pelanggar terbanyak.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pada masa angkutan lebaran 2012 lalu, total pelanggaran tarif oleh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terjadi sebanyak 31 pelanggaran yang dilakukan oleh 14 PO. Pelanggar terbanyak adalah PO Luragung tujuan Cirebon dan Kuningan yakni sebanyak tujuh kali melanggar.

Sedangkan pelanggar terbanyak kedua adalah PO Setia Negara yang melanggar sebanyak lima kali dan PO Doa Ibu yang empat kali melanggar. Kepala Dishub DKI Udar Pristono mengatakan, PO ini membandel karena tidak ada sanksi tegas dari Dishub yang mengeluarkan izin trayek.

”Kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin trayek, karena trayeknya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah lain, bukan DKI Jakarta,” ujarnya, Selasa (30/7).

Dikatakan Pristono, dari 31 pelanggaran tersebut dilakukan oleh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang dikeluarkan oleh daerah lain. Sebagian besar melanggar tarif dan tiket tidak distempel.

Ia mencontohkan, PO Luragung Jaya jurusan Jakarta-Cirebon pada tahun lalu menarik Rp 80.000 dari penumpang, padahal batas atasnya hanya Rp 40.000 atau pelanggaran hingga 100 persen. Sedangkan PO Setia Negara jurusan Jakarta-Cirebon menarik Rp 60.000.

Berita Rekomendasi

”Pada musim mudik 2011 PO Doa Ibu yang terbanyak melanggar, sampai 14 kali, sedangkan Luragung tujuh kali melanggar, dan PO Dewi Sri tujuh kali, ini artinya mereka-mereka lagi yang membandel. Kami berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bisa menindak mereka,” jelas Pristono. Dikatakannya, sanksi pencabutan izin bisa dilakukannya jika PO tersebut berdomisili di DKI Jakarta, atau ber plat nomor B.

Ia mengatakan, pada musim mudik 2009 lalu, terdapat 53 pelanggaran tarif, dimana besaran pelanggaran mulai dari 0,17 persen hingga 100,8 persen lebih tinggi dari batas atas. Kemudian pada 2010 ada 47 pelanggaran, dengan besaran 2,81 persen hingga 128,2 persen. Sedangkan di masa mudik 2011 terdapat pelanggaran sebanyak 83 bus, dengan besaran pelanggaran 0,17 persen hingga 178,4 persen.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas