Sopir Angkot di Siantar Kerja Sampingan Jadi Kurir Narkoba
Anggota BNN menciduk sopir angkutan berinisial N di Siantar, Sumatera Utara, yang nekat menjadi kurir narkoba antar-pulau.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk sopir angkutan berinisial N di Siantar, Sumatera Utara, yang nekat menjadi kurir narkoba antar-pulau, untuk mencari uang tambahan.
Penangkapan N bermula saat BNN mengembangkan kasus J dan BA, yang tengah bertransaksi sabu di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menggagalkan transaksi narkotika yang dilakukan dua pemuda berinisial J dan BA, di Jalan Jaksa.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 2,3 kilogram sabu yang akan dipindahtangankan, serta menemukan 3,1 kilogram sabu lain yang disimpan di dalam tas seorang tersangka.
"Mereka tidak bisa mengelak, karena saat transaksi kami temukan barang bukti narkoba," kata Sumirat dalam acara pemusnahan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/9/2013).
Dari hasil pengembangan dan pengakuan para tersangka, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N di kawasan Siantar, Sumatera Utara. Pelaku lain berinisial A ditangkap di Jalan Singosari, Pematangsiantar, Sumut.
"Kami tangkap dengan barang bukti lain sabu seberat 2,9 kilogram yang dikemas dalam empat plastik bening," ungkapnya.
Sumirat memastikan pihaknya masih mengejar para tersangka lain, yang diketahui menjadi pemasok barang haram tersebut.
"Masih kami periksa keterangan mereka, dan ada beberapa yang tengah kami kejar," tambahnya.
Sementara, N mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba, karena ingin mendapat keuntungan lebih, selain usahanya menarik angkot. Dia pun mengaku sudah beberapa kali mengirim barang haram ke Jakarta.
"Sekali kirim keuntungannya bisa Rp 7 juta," jelas N.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup. (*)