Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novi Keberatan Dituntut Tujuh Bulan karena Tiada Korban Meninggal

Menanggapi tuntutan itu, Novi mengaku sedih. Ia menyayangkan tuntutan yang menurutnya agak berlebihan.

zoom-in Novi Keberatan Dituntut Tujuh Bulan karena Tiada Korban Meninggal
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Novi Amelia sebelum menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013). 

Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan Novi Amelia bersalah dalam kecelakaan yang menyebabkan tujuh korban luka, termasuk dua anggota polisi, di daerah Tamansari, 11 Oktober 2012.

Ia didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 312, dan pasal sekunder pasal 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.

Menanggapi tuntutan itu, Novi mengaku sedih. Ia menyayangkan tuntutan yang menurutnya agak berlebihan.

"Saya enggak terima, karena tidak ada korban yang meninggal," kata Novi usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013) siang.

Kepada majelis hakim, Novi pun meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.

"Saya minta waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan pengacara. Saya akan lakukan pembelaan karena ini tidak adil," tuturnya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas