Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Bripda Doni

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka terkait pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polda Metro Jaya, Bripda Doni

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dua Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Bripda Doni
tribunnews.com
Ilustrasi bogem mentah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka terkait pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polda Metro Jaya, Bripda Doni di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, Minggu (22/9/2013) malam. Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 19 orang terkait peristiwa yang mengakibatkan Doni babak belur tersebut.

"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota polisi," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Martson Marbun di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).

Martson menjelaskan pihaknya masih memeriksa orang-orang yang berhasil diciduk dari Komplek BDN, Jakarta Barat. Kini kepolisian pun masih memburu dua orang pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan.

"Ada dua orang pelaku yang masih kami kejar," katanya.

Diberitakan, seorang anggota polisi dianiaya beberapa orang preman di wilayah Jelambar, Tangjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (22/9/2013) malam. Akibatnya anggota sabhara Polda Metro Jaya tersebut mengalami luka di bagian kepala.

Diketahui korban atas nama Bripda Doni. Ia dianiaya sekitar empat orang setelah motor yang ditungganginya menyenggol mobil seorang pelaku pengeroyokan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pengendara mobil pun cekcok mulut dengan Bripda Doni.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pelaku memanggil temannya dan langsung menghujani Bripda Doni dengan bogem mentah. Pelaku disebutkan tetap menganiaya korban hingga babak belur meski Bripda Doni sudah mengatakan dirinya polisi dan meminta maaf. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas