David Pengusaha Pakan Ternak, Warga Serpong
David diancam hukuman 6 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa orang lain akibat kecelakaan itu
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan David (22), pengemudi sedan Toyota Altis B 1469 NBB, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat yang menewaskan 2 pejalan kaki dan 8 lainnya luka-luka, pada Minggu (22/9/2013) lalu.
David dijerat Pasal 283, Pasal 310 ayat 1, Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. David diancam hukuman 6 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa orang lain akibat kecelakaan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memastikan proses hukum kepada David akan terus dilakukan dan berjalan transparan.
Hal ini, katanya untuk menjawab keraguan pihak keluarga korban atas proses hukum pada David.
"Proses masih berlanjut dan tersangka sudah kami tahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).
Menurut Rikwanto profil siapa David tidak pernah ditutupi oleh pihaknya. Ia menjelaskan David adalah warga Serpong, Tangerang dan berprofesi sebagai wiraswastawan yakni sebagai pengusaha pakan ternak.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat bukti dan keterangan dalam proses hukumnya," kata Rikwanto.