Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

David Pengusaha Pakan Ternak, Warga Serpong

David diancam hukuman 6 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa orang lain akibat kecelakaan itu

zoom-in David Pengusaha Pakan Ternak, Warga Serpong
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kondisi mobil jenis Honda Accord dan Toyota Altis pasca tabrakan di senayan terparkir di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengamankan kendaraan tersebut guna kepentingan penyelidikan, Minggu (22/9/2013). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan David (22), pengemudi sedan Toyota Altis B 1469 NBB, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat yang menewaskan 2 pejalan kaki dan 8 lainnya luka-luka, pada Minggu (22/9/2013) lalu.

David dijerat Pasal 283, Pasal 310 ayat 1, Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 3, dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. David diancam hukuman 6 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa orang lain akibat kecelakaan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memastikan proses hukum kepada David akan terus dilakukan dan berjalan transparan.
Hal ini, katanya untuk menjawab keraguan pihak keluarga korban atas proses hukum pada David.

"Proses masih berlanjut dan tersangka sudah kami tahan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Menurut Rikwanto profil siapa David tidak pernah ditutupi oleh pihaknya. Ia menjelaskan David adalah warga Serpong, Tangerang dan berprofesi sebagai wiraswastawan yakni sebagai pengusaha pakan ternak.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat bukti dan keterangan dalam proses hukumnya," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas