Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novi Amelia: Saya Hanya Minta Keadilan

Dalam pembelaannya, sang model cantik memertanyakan tuntutan tujuh bulan penjara yang diberikan jaksa, pekan lalu.

zoom-in Novi Amelia: Saya Hanya Minta Keadilan
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Novi Amelia saat menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013). 

Laporan Wartawan Wartakota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amelia (27), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, tampak percaya diri ketika membacakan pleidoi pada sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/9/2013) siang.

Dalam pembelaannya, sang model cantik memertanyakan tuntutan tujuh bulan penjara yang diberikan jaksa, pekan lalu.

Ia kemudian secara kias, membandingkan apa yang dituntutkan kepada dirinya, dengan tuntutan yang diberikan kepada seorang anak pejabat, dalam kasus yang sama.

"Apa karena saya ini hanya anak seorang petani, bukan anak pejabat? Saya hanya minta keadilan," katanya.

Dalam surat pembelaannya, Novi juga mengaku bersalah dan meminta maaf atas kecelakaan lalu yang menyebabkan tujuh orang terluka. Novi menjelaskan, antara dirinya dan korban sudah terjalin kesepakatan damai.

"Saya sudah berusaha menyanggupi permintaan korban, memberikan ganti rugi, dan kami sudah berdamai," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Novi, dalam pleidoi yang sama, juga sempat mengeluhkan soal lamanya proses persidangan terhadap dirinya. Apalagi, sidang pernah ditunda selama dua kali. Ia ingin sidang kasus yang menimpanya cepat rampung.

"Saya meminta agar majelis hakim memercepat proses persidangan, karena ini sudah terlalu lama," pintanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas pada Oktober 2012, dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

Novi didakwa melanggar pasal primer pasal 312 dan pasal sekunder pasal 310 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas