Kejari Jaksel Musnahkan Barang Bukti: Ganja Dibakar, Heroin ke Air Panas
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan Narkoba dari berbagai jenis, di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan Narkoba dari berbagai jenis, di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang perkaranya telah mempunyai ketetapan hukum di pengadilan.
"Yang dimusnahkan ada dari jenis ganja, heroin, dan seterusnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis, (10/10/2013).
Selain dihadiri jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut perwakilan Suku Dinias Kesehatan Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Novi Nurohmad, Wakasat Narkoba Polres Jaksel Komisaris Polisi Vivi, Komisi Kejaksaan, serta dari tokoh masyarakat
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari berbagai kasus pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam rentang Agustus 2013 sampai dengan Oktober 2013. Rincian narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut terdiri dari ganja seberat 25.453,5838 gram yang merupakan barang bukti dari 136 perkara.
Heroin seberat 1,0225 gram barang bukti dari 9 perkara, dan metamfetamina seberat 347,4019 gram dari 85 perkara. Dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan narkoba jenis psikotrapika, yaitu ekstasi sebanyak 474 butir serta narkoba lainnya seberat 1,817 gram dari 16 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan pula 40 buah handphone berbagai merek, bong atau alat hisap, dan alat Togel dari 29 perkara. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan heroin, metamfetamina, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih.
Selain itu, dilakukan pula pemusnahan 2 pucuk senjata api jenis pistol beserta 10 butir peluru dan 3 butir selongsongnya dari 2 perkara pidana serta 8 buah senjata tajam dari 8 perkara kejahatan.