Komitmen Penerapan Denda Rp 1 Juta, Digelar Pekan Ini
Komitmen bersama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI, untuk penerapan sanksi denda maksimal
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Pengadilan Tinggi DKI, untuk penerapan sanksi denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta dipastikan akan digelar pekan ini di Balai Kota.
Setelah komitmen itu, diharapkan denda maksimal bagi penerobos busway yakni Rp 500 ribu bagi pengendara sepeda motor dan Rp 1 Juta bagi pengendara roda empat atau lebih, akan langsung diterapkan, untuk menimbulkan efek jera masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2013).
"Minggu ini pemprov DKI mengundang Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan, untuk mengkaji apa yang dikomitmenkan bersama, tentang denda maksimal bagi pelanggar jalur busway," kata Rikwanto.
Menurutnya setelah adanya komitmen bersama antara semua pihak tersebut, maka penerapan denda maksimal bagi penerobos busway, akan bisa langsung bisa diterapkan di lapangan.
"Dengan komitmen maka akan ada kesepakatan bersama serta mekanisme yang sudah jelas. Sehingga sangat mungkin langsung bisa diterapkan minggu depannya," papar Rikwanto.
Rikwanto mengaku sangat optimis penerapan denda maksimal bagi penerobos busway akan mulai dilakukan paling lambat akhir November 2013 ini.
Menurutnya jelang penerapan ini, pihaknya melakukan sterilisasi jalur busway sejak Rabu (30/11/2013) lalu.
Dalam sterilisasi itu, katanya, pihaknya masih menemukan banyak sekali pengendara baik roda dua maupun roda empat, yang melanggar atau menerobos jalur busway. "Kami tindak dengan tilang. Namun sanksi dendanya dalam sterilisasi itu atau saat ini belum sanksi denda maksimal namun besarannya kami serahkan ke hakim," tutur Rikwanto.
Dengan rencana penerapan denda maksimal ini, Rikwanto, berharap dukungan masyarakat karena hal ini demi kebaikan bersama yakni mewujudkan transportasi publik yakni bus Transjakarta yang lancar dalam perjalanannya.
"Kami harap masyarakat jangan pesimis atau skeptis. Jika memang tidak melanggar maka tidak perlu takut dengan denda maksimal ini," katanya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan dalam pertemuan komitmen bersama itu, pembahasan menitikberatkan pada masalah teknis dilapangan saat penindakan dan seperti apa pemberlakuan besaran denda maksimalnya.
Namun, katanya, pihaknya akan menyampaikan bahwa untuk untuk penindakan tidak ada perubahan signifikan yang dilakukan, namun hanya intensitas petugas di lapangan lebih ditingkatkan.
Ia menjelaskan aturan denda maksimal sudah tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dimana denda maksimal bagi pelanggar lalulintas yakni Rp 500 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Karenanya, pemberlakuan aturan ini tidak lagi memerlukan sosialisasi karena sejak lama sudah ada rambu larangan yang terpasang supaya tidak masuk ke jalur busway.
"Masyarakat sudah tahu jalur khusus bus itu dilarang bagi angkutan umum selain bus Transjakarta," katanya.(bum)