JH Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih Karena Sakit Hati
Sakit hati karena sang kekasih memutuskan hubungan cintanya, JH menyebarkan foto bugil mantan pacarnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sakit hati karena sang kekasih memutuskan hubungan cintanya, JH menyebarkan foto bugil mantan pacarnya PNA melalui jejaring sosial facebook dan twitter.
Karena tak terima dirinya dipermalukan, PNA melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 14 September 2013 lalu dengan LP/3195/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus.
JH akhirnya dibekuk di kediamannya di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat akhir September 2013 dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Edy Suwandono mengatakan JH ditangkap di kawasan Slipi Jakarta Barat beberapa waktu lalu, dengan barang bukti 2 unit HP, dua buah laptop dan KTP atas nama JH.
Menurut Edy, kasus ini berawal saat JH menjalin cinta dengan PNA sejak bulan Juni 2011 lalu. Dalam perjalanan cinta keduanya, JH dan PNA kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu pula, JH merekam dan memfoto mereka dalam keadaan telanjang dengan kamera HP-nya.
Setelah sekitar 2 tahun berpacaran, PNA memutuskan hubungannya dengan JH. "Karena tak terima diputusi korban, akhirnya tersangka menyebarkan foto bugil korban di jejaring sosial, agar korban merasa malu," kata Edy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).
Edy menjelaskan proses yang dilakukan JH dalam menyebar foto bugil korban, adalah dengan membajak akun twitter dan facebook korban.
"Ia lalu mengupload foto bugil tersebut untuk dijadikan sebagai foto sampul atau backgorund dan foto profil di twitter dan facebook korban," jelasnya.
Tidak puas sampai disitu, JH juga membuat akun facebook baru dengan nama akun tertentu yang menggunakan foto bugil PNA. Di akun facebook baru itu, semua foto bugil PNA diunggah oleh JH.
JH juga mengirim pesan melalui sms dan whatsappss ke korban yang bernada ancaman bahwa foto bugilnya akan disebar lebih luas lagi.
Atas perbuatannya, kata Edy, JH dijeray dengan Pasal 29 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 282 KUHP tentang mempertontonkan ketidak kesopanan di khlalak umum.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 250 Juta dan paling banyak Rp 6 miliar," katanya.(Budi Malau)