Prijanto Kembali Beberkan Dugaan Korupsi di Taman BMW
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, kembali membeberkan dugaan korupsi pembangunan taman BSW
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Prijanto Kembali Beberkan Dugaan Korupsi di Taman BMW](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20131107_prijanto-dan-am-fatwa-datangi-kpk_9418.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah melaporkan adanya keganjilan dalam pembangunan Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Wibawa), Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, kembali membeberkan dugaan korupsi pembangunan taman itu.
Menurut Prijanto, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 737,3 miliar. Prijanto mengaku, sudah memberitahu secara parsial ke pemprov DKI terkait dugaan tersebut.
Dia mengatakan, ada ketidakberesan terkait penyerahan tanah fasos dan fasum PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI tersebut. Yakni ketidakcocokan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari perusahaan ke pemprov, dengan lima Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dilampirkan dalam BAST tersebut.
"Berdasarkan BAST dan SPH itu, saya berani menyimpulkan bahwa sangat keliru jika pemprov DKI mengklaim sebagai asetnya," kata Prijanto saat ditemui di kediaman pribadinya Jalan Otista III, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (9/3/2014).
Dirinya menyebutkan, tanah yang diserahkan bukan dalam posisinya. Selain itu, jumlah luas tanah dalam lima SPH tidak sama dengan luas yang tertulis dalam BAST. Dalam SPH totalnya 122.228 m2, sedangkan BAST mencapai 265.395,99 m2.
"Menjadi salah lagi, orang yang tertera di dalam SPH ternyata di hadapan notaris mengaku tidak memilik tanah dan menjaul tanah," ujarnya.
Nah, kata dia, jika itu aset DKI dan ternyata tidak cocok, maka dikatakan bodong. Oleh sebab itu, bisa disebut kerugian negara. Dalam hal ini, kerugian bukan berupa APBD. Tetapi kerugian berupa adanya dana yang seharusnya masuk ke pemda, nyatanya tidak ada barang tersebut.
"Saya setelah menjadi Wagub baru dapat kabar 2013 ini. Secara parsial saya beritahukan ke biro hukum, kepala dinas, juga ke Ahok. Termasuk ke Jokowi pada 27 Agustus 2013," ujarnya.
Kata dia, respon Jokowi, sedikit kaget. Jokowi sudah terlanjur membentuk keputusan panitia pembangunan olahraga. "Sampai bilang waduh," kata dia. Dia pun menyarankan Jokowi tetap tenang. Yakni tetap memberi petunjuk pembangunan itu dengan harus ada IMB, yang acuannya sertifikat. Nah, pengembang ini lah yang harus menyedikan sertifikat.
Jika ada keliru, maka pemprov harus melaporkan secara hukum. Karena berat harus dilaporkan ke KPK karena nilainya besar mencapai Rp 737 miliar.
"Seharusnya dengan kondisi ini pemprov harusnya mengejar ke pengembang," ujarnya.
Meski demikian, dia tidak menuduh ke siapapun. Hanya melaporkan adanya kasus ini saja. Sebab, itu hak penyidik untuk menetapkan saksi dan siapa yang terperiksa. "Saya hanya menyampaikan ada temuan ini," katanya.