Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang 'Sunat' Gaji Petugas Sampah Akan Dipecat

Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum PNS yang berani memotong gaji pekerja

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PNS yang 'Sunat' Gaji Petugas Sampah Akan Dipecat
Warta Kota/Dwi Rizki
petugas kebersihan sedang menyapu sampah di Pasar Minggu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum PNS yang berani memotong gaji pekerja harian lepas (PHL). Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menegaskan, pihaknya tidak akan menolelir jika ada oknum PNS yang memotong gaji.

"Kita memang sulit mengidentifikasi oknum, kami sangat menyesali jika ada praktek pemotongan gaji. Saat ini kita sedang mengevaluasi sistem penggajian PHL. Untuk mencegah penyelewengan, maka kita akan berikan upah melalui rekening bank," ujar Adji saat dihubungi Warta Kota, Kamis (13/3/2014).

Menurut Adji, semua PHL diwajibkan membuka rekening di Bank DKI, sehingga nantinya penyaluran gaji dilakukan melalui Bank. "Saya tegaskan, semua PHL harus memiliki rekening, ini bagian dari langkah transparansi yang kita lakukan, kalau perlu, PHL yang merasa gajinya dipotong bisa lapor kepada saya, sebutkan nama PNSnya," tuturnya.

Adji mengatakan, dirinya berterima kasih karena Wagub DKI Jakarta Basuki menginginkan adanya data yang transparan. Untuk itu, ribuan PHL yang ada di Dinas Kebersihan akan diminta data, nomor telepon, dan nomor rekeningnya.

Adji menuturkan, penggajian PHL memang dilakukan berdasarkan hari kerja. Jika mereka bekerja setiap hari, maka mereka akan mendapatkan gaji sebesar UMP DKI 2014, yakni Rp 2,4 juta. Sehingga PHL kebersihan hanya dibayar sesuai jumlah hari dia bekerja yang tertulis dalam absensi kerja.

"Kalau misalnya dia dalam sebulan tidak bekerja tiga hari, maka dia hanya bekerja 27 hari, dan dibayar hanya Rp 2,1 juta, jadi dibayar sesuai pekerjaannya, kalau dia hanya kerja 10 hari dalam sebulan masa mau dibayar sebesar UMP?," jelasnya. (Ahmad Sabran)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas