Satpol PP Razia Perokok, Pengunjung dan Pedagang PGC Panik
Belasan petugas Satpol PP, melakukan razia perokok kepada pengunjung dan pedagang di Pusat Grosir Cililitan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belasan petugas Satpol PP, melakukan razia perokok kepada pengunjung dan pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (24/6/2014) siang.
Mengetahui adanya penertiban tersebut, pengunjung maupun pedagang pun tampak panik. Pantauan Warta Kota, beberapa pengunjung yang sedang asik merokok, langsung tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP.
Pengunjung tersebut, saat itu sedang berbelanja di sebuah kios ponsel. "Wah saya nggak tahu pak kalau nggak boleh merokok," kata pengunjung pria tersebut, berkilah, saat berada di lantai 3.
Petugas langsung mengambil puntung rokok untuk dijadikan barang bukti. Identitas pengunjung, berupa KTP pun diminta. Kemudian petugas menyita KTP, dan mendata pengunjung yang melanggar tersebut.
"Silakan bapak nanti ambil KTP bapak di lantai 6 setelah menandatangani surat perjanjian," kata petugas.
Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 14.00. Belasan petugas Satpol PP bersama manajemen PGC, menyusuri tiap lantai untuk merazia perokok.
Sebanyak lebih dari 20 orang terjaring dalam razia tersebut. Penertiban larangan merokok tersebut sesuai dengan Perda DKI nomor 2 Tahun 2005 dan Pergub nomor 88 tahun 2010, tentang kawasan bebas rokok.