Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipertanyakan, Jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan 42 Ribu Lebih di Depok

Kata Sutarno pada pileg lalu jumlah DPKTb di Depok hanya sekitar 16 ribu orang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dipertanyakan, Jumlah Daftar Pemilih Khusus Tambahan 42 Ribu Lebih di Depok
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tingkat Kota Jakarta Pusat di Hotel Maharaja, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014). Menurut agenda KPU, usai rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten maka penghitungan akan dilanjutkan ke tingkat provinsi pada Jumat (18/7/2014) mendatang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Depok, Rabu (16/7/2014) malam, diketahui bahwa jumlah daftar pemilih khusus tambahan atau DPKTb yang ikut memberikan suaranya di Kota Depok dari 11 Kecamatan adalah sekitar 42 ribu lebih pemilih.

Jumlah DPKTb yang cukup besar tersebut dipertanyakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok, Sutarno dalam rapat pleno tersebut.

Selain itu jumlah DPTb atau daftar pemilih tambahan yang mencapai 11 ribu orang lebih, juga mengundang tanya besar.

"Kami tidak mau berprasangka buruk dengan jumlah DPKTb dan DPTb yang cukup besar ini. Kami tetap berprasangka baik atas hal ini. Namun hal ini perlu penelitian lebih jauh lagi agar semuanya jelas," kata Sutarno.

Menurut Sutarno, yang terutama pada jumlah DPKTb, sangat patut dipertanyakan apakah mereka itu, benar-benar pemilih yang memiliki KTP atau identitas sesuai domisilinya di Depok, dan tidak terdaftar di DPT.

Sebab kata Sutarno pada pileg lalu jumlah DPKTb di Depok hanya sekitar 16 ribu orang.

"Kami harap KPUD Depok mau membuka dan meneliti data DPKTb ini lebih jauh lagi dengan berkoordinasi dengan KPPS atau PPS atau PPK setempat," katanya.

Berita Rekomendasi

Karenanya, kata Sutarno, ia berharap mendapatkan nama-nama siapa pemilih DPKTb dalam Pilpres ini, dari KPUD Depok.

"Ini harus menjadi catatan bagi KPUD Depok," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2014 tentang Daftar Pemilih Pemilu Presiden, menyebutkan bahwa daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) adalah daftar pemilih bagi warga setempat yang tak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT), juga tidak tercantum dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Syarat bagi warga itu untuk bisa memilih dan masuk ke DPKTb adalah ia harus memiliki KTP sesuai domisilinya dan berhak memberikan suara di TPS di tempat ia berdomisili.

DPKTb inilah warga yang memilih di TPS dengan menggunakan KTP sesuai domisili di TPS itu dengan menunjukkannya ke KPPS.

Yang paling penting dicermati adalah warga yang menggunakan KTP sesuai domisilinya itu, tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.

DPT adalah daftar pemilih tetap Pilpres 2014 yang jumlahnya secara nasinal 190.307.134 orang dan terbagi di setiap TPS. DPTb adalah daftar pemilih tambahan yaitu pemilih di DPT yang ingin pindah memilih di TPS lain yang tidak sesuai dengan TPS dimana ia terdaftar sebagai DPT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas