Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AM Fatwa Nilai Tak Mudah Bubarkan FPI

"Ini (FPI) ormas terdaftar dan dilindungi UU. Untuk masalah pembubaran itu panjang prosesnya," kata Fatwa.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AM Fatwa Nilai Tak Mudah Bubarkan FPI
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat melakukan aksi unjuk rasa, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD asal DKI Jakarta AM Fatwa turut berkomentar terhadap desakan yang menghendaki dibubarkannya organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, tidak mudah untuk membubarkan ormas yang saat ini diketuai oleh Habib Muchsin Alatas itu.

"Ini (FPI) ormas terdaftar dan dilindungi UU. Untuk masalah pembubaran itu panjang prosesnya," kata Fatwa di gedung DPD, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Fatwa menuturkan, jika sebuah Ormas melakukan kesalahan hendaknya diberikan peringatan atau teguran terlebih dahulu dan tidak bisa langsung dibubarkan. Menurutnya, ada peringatan tertulis sebelum Ormas dibubarkan.

"Peringatan tertulis pertama jenjangnya 30 hari. Setelah 30 hari baru dapat dilakukan peringatan tertulis kedua yang jenjangnya selama 30 hari," tuturnya.

Setelah peringatan kedua secara tertulis dilayangkan, kata Fatwa barulah Ormas diberi peringatan ketiga dan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Untuk pembubaran Ormas menurut Fatwa harus melewati proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

"Itu prosesnya panjang hingga sampai ke MA," tuturnya.

Meski pembubaran Ormas perlu waktu yang panjang, Fatwa mengingatkan agar setiap Ormas  mematuhi aturan yang ada. Menurutnya, dalam berkegiatan Ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan.

"Tidak boleh Ormas buat pelanggaran. Tindakan kekerasan itu hukumannya pidana dan prosesnya dari kepolisian," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas