1.600 Penghuni Rusunawa Tanah Pasir Terancam Diusir
Hingga kini sudah dioperalihkan ke Dinas Perumahan DKI sehingga SP pun belum mereka terima.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah 1, Marwiyanti, menuturkan, kebanyakan dari 1600 KK yang menempati Rusunawa Tanah Pasir, tak dapat membuktikan berkas-berkas untuk memvalidasi hak mereka, atas rusunawa yang mereka tempati hingga saat ini. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan banyak warga Rusunawa Tanah Pasir yang mengoperalihkan unit rusun mereka ke orang lain.
"Yang tidak tercantum di dalam KK yang diserahkan dalam berkas. Kalau memang, alasan mereka SP tersebut ditahan oleh pengelola rusun sebelumnya, coba hadirkan pengelola sebelumnya dan dokumen hitam diatas putih yang menunjukkan kepemilikan mereka atas rusunawa. Sudah banyak itu tumpukan permohonan berkas di meja saya. Kebanyakan, belum mau saya tanda tangani karena tidak ada bukti pendukung yang sah misalnya si A ganti nama ke B," papar Marwiyanti.
Menurutnya kembali, banyak juga yang meminta perpanjangan SP unit rusunnya. Yakni warga yang diketahui belum memiliki keluarga.
Ia pun juga menghimbau untuk warga rusun, agar bagi belum mensinkronkan data kependudukan dan belum mengurus validasi SP, untuk segera diperpanjang.
"Agar itu semua segera lekas mengurus hal-hal yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan unit rusunnya. Padahal sesuai Perda terbaru, yang berhak memiliki nama di atas SP adalah mereka yang sudah berkeluarga," katanya.
Pihaknya pun sudah menentukan, per tanggal 1 April 2015 akan memulai menertibkan penghuni rusun yang tidak mengurus perpanjangan SP.
"Serta mencocokkan alamat mereka sesuai alamat rusunawa," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.