Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Klaim sudah Ada Gambaran Calon Tersangka Dugaan Korupsi UPS

Polisi sudah menyelidiki kasus tersebut sejak 28 Januari 2015.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Klaim sudah Ada Gambaran Calon Tersangka Dugaan Korupsi UPS
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat (kanan) berbincang sebelum rapat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Pertemuan tersebut membahas RAPBD DKI Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem e-budgeting. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasana Kasudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, ternyata bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) yang tengah diributkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Kini kasus itu sedang dalam penyelidikan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi sudah menyelidiki kasus tersebut sejak 28 Januari 2015.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, AU (Alex Usman,red) diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS.

Namun, ketika ditanya apakah Alex Usman menjadi calon tersangka, Martinus tidak dapat memastikan hal itu. "Belum tahu juga. Belum tentu," ucap Martinus. Martinus mengatakan, belum tentu seorang PPK menjadi tersangka. Apalagi masih dalam proses penyelidikan. Makanya, sampai saat ini status Alex Usman masih sebagai saksi.

Sementara itu, sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Ajie Indra, mengungkapkan, dirinya sudah punya gambaran siapa calon tersangka dalam kasus itu.

Bahkan, kata Ajie, begitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menyatakan ada kerugian negara dalam kasus UPS, maka Ajie akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan begitu, maka Ajie bisa mulai menentukan tersangka berdasarkan bukti yang ada.

BERITA REKOMENDASI

"Semua dokumen sudah lengkap. Tinggal tunggu rekomendasi soal kerugiian negara dari BPKP saja," kata Ajie, Rabu (4/3/2015).

Sebelumnya, dalam beberapa kasus korupsi, pejabat pembuat komitmen (PPK) memang sering dijadikan tersangka. Salah satunya di kasus korupsi pengadaan program acara siap siar TVRI yang juga menjerat artis betawi Mandra 'Si Doel' sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) di TVRI juga sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas