Mendagri Percepat Evaluasi Pergub Ahok soal APBD DKI
Bisa tiga hari atau lima hari kalender kerja.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya saat ini telah menerima rancangan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Menurut dia, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk mengevaluasi R-Pergub sebelum akhirnya disahkan. Pergub tersebut memuat aturan terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menggunakan pagu tahun 2014.
"Sekarang sudah diserahkan ke Kemendagri, kami diberi waktu maksimal 15 hari untuk mengesahkan pergub tersebut," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Kalau memungkinkan, lanjut Tjahjo, proses pengesahan Pergub bisa dipercepat. Bisa tiga hari atau lima hari kalender kerja.
"Kami akan mempercepat, bisa 3 hari bisa 5 hari. Kalau selesai langsung jalan," tegasTjahjo.
Nantinya setelah disahkan, Kemendagri kembali menjadi moderator bagi Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Terlibatnya Kemendagri adalah untuk membicarakan persiapan seandainya ada perubahan dalam poin-poin anggaran di APBD 2015.
Yang jelas, terang Tjahjo, ada beberapa poin prioritas tak bisa diubah. Tjahjo menjabarkan lima mata anggaran menyangkut kepentingan masyarakat Jakarta yang harus dilaksanakan. Rata-rata poin tersebut ditujukan bagi perbaikan infrastruktur Jakarta.
"Harus fokus pada pemnbangunan infrastruktur penanganan kemacetan dan banjir. Kedua skala prioritas untuk pembangunan rusun. Harus dianggarkan, anggaran kesehatan, dan pendidikan," kata Tjahjo.
Politikus PDIP itu sendiri tak membantah beberapa batu sandungan menghalangi proses ini. Namun, sebagai pembantu presiden Tjahjo harus pasang badan. Prioritas penyelenggara adalah melayani rakyat, pelayanan bagi warga DKI Jakarta termasuk di dalamnya.
Hak politik DPRD dan hak hukum Pemda sama-sama dihormati. Tapi Mendagri punya tujuan tersendiri.
"Tapi yang penting Mendagri punya hak administrasi anggaran harus tepat waktu. Agar tidak merugikan masyarakat jakarta," imbuh Tjahjo.