ITW Puji Polisi yang Memarahi Sopir Transjakarta
“Dia sudah benar. Tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan Brigadir M," ujar Edison.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Brigadir M dari Subdit Penegakan dan Pengaturan (Gattur) Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi perbincangan di masyarakat.
Dalam video yang beredar di Youtube, dia memarahi dan menahan surat izin mengemudi (SIM) sopir bus TransJakarta.
Ini karena sopir hampir menabrak pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan apa yang dilakukan oleh Brigadir M telah sesuai prosedur tetap (protap) dalam bertugas sebagai polisi lalu lintas di jalan.
Edison menjelaskan, apa yang dilakukan Brigadir M karena dia mendapat laporan si pengendara sepeda motor hampir di tabrak sopir bus TransJakarta. Ini bukan semata-mata membela pengendara motor.
“Dia sudah benar. Tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan Brigadir M. Saya menilai Brigadir M wajar mendatangi dan meminta surat-surat pengemudi bus TransJakarta, sebagai prosedur di kepolisian,” kata Edison di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Menurut Edison, Brigadir M sempat mengucapkan pernyataan yang tidak terpuji karena dia merasa terprovokasi penumpang sehingga suasana tidak kondusif dan Brigadir M melontarkan kata-kata kurang terpuji.
“Kalau Brigadir M mengatakan dia berhak, ini karena dia memang penegak hukum dari berhak meminta surat-surat pengemudi bus TransJakarta,” ujarnya.
Edison meminta kepada aparat kepolisian agar tetap tegas menindak para pelanggar aturan. Jangan sampai terjadinya peristiwa ini membuat aparat kepolisian merasa disalahkan hingga akhirnya tidak tegas.
“Kalau pengendara sepeda motor masuk jalur busway tindak. Kalau bus TransJakarta menabrak motor juga harus ditindak, karena tidak bisa siapa pun yang masuk jalur busway," tambahnya.