Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Udar Bilang Audit BPKP Tidak Benar

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ahli Udar Bilang Audit BPKP Tidak Benar
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Udar Pristono (kiri) saat persidangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan bis TransJakarta tahun 2012/2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dengan terdakwa Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi ahli yang bernama Sudirman, menjelaskan dalam keterangannya, ada tiga hal di dalam audit BPKP yang tidak dipenuhi. Tiga hal tersebut mencakup kecukupan data, relevan dan kompeten.

"Audit yang dilakukan oleh BPKP atas terdakwa, saya katakan ada yang tidak benar. Tiga persyaratan audit yang dilakukan oleh BPKP tidak ada yang tercukupi," ujar Sudirman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Sudirman yang juga mantan tim auditor BPKP di Medan menambahkan bahwa BPKP tidak mempunyai kewenangan untuk mengaudit kerugian keuangan dari penyelenggara pemerintah.

"BPKP itu tidak punya wewenang. Semua harus ada MoU nya terkait audit kerugian penyelenggara pemerintah. Lembaga yang sah ya hanya BPK," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara ini, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas