Angelina Sondakh Tidak Dapat Remisi
Angie tak mendapat remisi karena terkait PP nomor 99 (tahun 2012)
Penulis: Willem Jonata
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh atau Angie terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, tak mendapatkan remisi.
Hal itu ditegaskan oleh Karutan Pondok Bambu, Sri Susilarti, Jumat, (17/7/2015).
"Dia tak mendapat remisi karena terkait PP nomor 99 (tahun 2012), dan belum memenuhi persyaratan PP nomor 99. Pidananya bu Angie juga kan 12 tahun penjara," ucapnya.
Angie baru menjalani masa hukumannya hampir tiga tahun. Mungkin, lanjut Sri, kalau masa hukumannya sudah mendekati akhir, dapat diusulkan mendapatkan remisi. Tapi dengan catatan yang bersangkutan memenuhi syarat.
"Selain itu bergantung rekomendasi KPK, apakah diberikan atau tidak. Kalau mendapatkan rekomendasi, mungkin akan diberikan," katanya.