Usai Periksa Ahok, Bareskrim Janji Percepat Kasus UPS
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama, Rabu (29/7/2015) selama 5 jam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama, Rabu (29/7/2015) selama 5 jam.
Usai diperiksa, selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.
Juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan berkas dua tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pokoknya kami percepat kasus ini dengan melengkapi berkas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya di Bareskrim.
Ade melanjutkan dalam 21 pertanyaan yang diajukan ke Ahok, penyidik memperoleh banyak jawaban untuk pengembangan kasus kedepannya.
"Alhamdulillah pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Pak gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.