Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Periksa Ahok, Bareskrim Janji Percepat Kasus UPS

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama, Rabu (29/7/2015) selama 5 jam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Periksa Ahok, Bareskrim Janji Percepat Kasus UPS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ahok diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama, Rabu (29/7/2015) selama 5 jam.

Usai diperiksa, selanjutnya ‎penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.

Juru bicara Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan berkas dua tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pokoknya kami percepat kasus ini‎ dengan melengkapi berkas, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya di Bareskrim.

‎Ade melanjutkan dalam 21 pertanyaan yang diajukan ke Ahok, penyidik memperoleh banyak jawaban untuk pengembangan kasus kedepannya.

"‎Alhamdulillah pertanyaan yang diajukan penyidik bisa dijawab oleh Pak gubernur, pertanyaan salah satunya mengenai mekanisme dan proses penyusunan anggaran," tambahnya.

‎Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex ditahan di Bareskrim, sementara Zainal tidak dilakukan penahanan.

Berita Rekomendasi

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎‎Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas