Pengamat: Parkir On Street itu Seharusnya Justru Dimahalin
Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2015), Dinas Perhubungan DKI memberlakukan tarif parkir flat untuk sebagian besar jalan di ibu kota alias parkir on street.
Editor: Dewi Agustina
![Pengamat: Parkir On Street itu Seharusnya Justru Dimahalin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130205_Tarif_Parkir_di_Jakarta_2303.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2015), Dinas Perhubungan DKI memberlakukan tarif parkir flat untuk sebagian besar jalan di ibu kota alias parkir on street. Besarannya yakni Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor untuk sekali parkir.
Namun, menurut pengamat kebijakan publik dari Institute for Transportation and Development Policy, Yoga Adiwinarto, langkah itu tidak efektif bila tujuannya untuk mengurangi kemacetan. Sebab, tarif flat justru membuat lebih banyak orang yang parkir di pinggir jalan.
"Parkir on street itu seharusnya justru dimahalin supaya orang tidak betah lama-lama di sana," kata dia saat kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2015).
Oleh karena itu Yoga mendukung pemberlakuan tarif progresif di pinggir jalan. Dengan begini, orang akan lebih "mikir-mikir" untuk parkir dalam jangka waktu panjang, karena semakin lama ia parkir, semakin banyak jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
Namun, ia mengakui untuk mencapai pemberlakuan tarif progresif harus diimbangi pula dengan teknologi. Karena akan sulit memberlakukan tarif progresif bila pengawasannya masih manual.
Sistem ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa jalan di Jakarta, termasuk Jalan Agus Salim (Sabang), Jakarta Pusat, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, dan Jalan Boulevard Kepala Gading, Jakarta Utara.
"Parkir on street itu memang yang paling krusial pengumpulannya (uang retribusi). Makanya harus selaras dengan teknologi," kata dia.
Menurut Yoga, biaya retribusi parkir on street seharusnya bukan dijadikan andalan pendapatan asli daerah (PAD). Melainkan, justru menjadi solusi kemacetan, yakni dengan mengurangi orang yang parkir di pinggir jalan.
"Parkir itu sebenarnya bisa untuk PAD, tetapi seharusnya untuk kota sebesar dan sekomplek Jakarta parkir adalah untuk manajemen lalu lintas," kata dia.
Sebelumnya, Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga menuturkan tujuan pemberlakukan tarif baru adalah untuk menertibkan jalan yang kerap digunakan sebagai lahan parkif. Setelah tertib, nantinya barulah akan dipasang terminal parkir elektronik (TPE).
"Namun karena pemasangan TPE masih bertahap, maka sementara kami terapkan dulu tarif parkir baru ini," kata dia.
(Kompas.com/Unoviana Kartika)