Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Merevisi Soal Pengendalian Alkohol Adalah Kemunduran

Selamat Nurdin menilai adalah kemunduran, kalau nantinya minuman beralkohol kembali boleh diperjualbelikan di mini market.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS: Merevisi Soal Pengendalian Alkohol Adalah Kemunduran
ist
Logo PKS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Selamat Nurdin menilai adalah kemunduran, kalau nantinya minuman beralkohol kembali boleh diperjualbelikan di mini market.

Menurut Selamat, aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal pelarangan dijualnya minuman beralkohol di mini market itu sudah bagus. Menjadi kemunduran kalau Kemendag merevisi peraturan tersebut.

"Kalau Kementerian merevisi, itu adalah mundur ke belakang. Ini kan masalah minuman beralkohol, dan dampaknya pada generasi muda. Jadi tidak relevan kalau kementerian merevisinya," ujar Selamat di lantai 3 Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Selamat mengatakan tidak benar, kalau alasannya untuk meningkatkan daya beli konsumen, lalu Kemendag merevisi aturan tersebut. Ia juga menegaskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memperjuangkan agar tetap memakai aturan yang sudah ada.

"Kita akan tetap perjuangkan bahwa di Jakarta tetap memakai aturan yang ada di Kementerian yang lalu (Rahmat Gobel). Kita tidak boleh mengadakan penjualan bebas, enggak boleh ada di minimarket, dan harus sulit didapat," ujarnya.

Rencananya ada revisi untuk Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Berita Rekomendasi

Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan bahwa diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas