Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Cintanya Diputus, Seorang Pria di Depok Curi Barang Berharga di Rumah Sang Mantan

Karenanya, Ratna melaporkan perbuatan mantan kekasihnya itu ke Polsek Limo, Kamis (17/9/2015) dini hari

zoom-in Kesal Cintanya Diputus, Seorang Pria di Depok Curi Barang Berharga di Rumah Sang Mantan
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal karena cintanya diputus oleh sang kekasih, HS (30) balas dendam dengan mencuri barang berharga di rumah mantan kekasihnya, Ratna (28) di kawasan Gandul, Kecamatan Limo, Kota Depok, Rabu (16/9/2015) malam.

Bukan itu saja, HS juga memukul wajah Ratna saat aksinya yang hendak mengambil HP milik Ratna di meja ruang tamu, dipergoki Ratna.

Karenanya, Ratna melaporkan perbuatan mantan kekasihnya itu ke Polsek Limo, Kamis (17/9/2015) dini hari.

Tak perlu waktu lama, aparat Polsek Limo langsung membekuk HS di rumahnya di kawasan Limo tak jauh dari rumah Ratna.

Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Nirwan Pohan menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui HS kesal dan sakit hati karena Ratna memutuskan hubungan cinta mereka tanpa sebab.

"Pelaku merasa selama ini kerap menutupi kebutuhan Ratna. Karenanya ia kesal dan sakit hati sehingga balas dendam dengan cara mencuri barang Ratna," katanya, Kamis (17/9/2015).

Menurut Nirwan, saat di rumah Ratna, HS masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap.

Berita Rekomendasi

Ia lalu melihat ada HP milik Ratna di meja ruang tamu.

"HS lalu mengambilnya. Namun aksi HS dipergoki Ratna," kata Nirwan.

Bukannya kabur atau berdalih, HS justru memukul Ratna yang memergokinya mengambil HP milik Ratna.

"Setelah memukul mantan kekasihnya, HS langsung kabur dan pulang ke rumahnya," kata Nirwan. Setelah itu, tambahnya, Ratna melaporkan perbuatan HS ke Polsek Limo.

"Dan pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Nirwan.


Nirwan menjelaskan HS akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Nirwan. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas