Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Duga Asisten Masinis Langgar Signal di Stasiun Juanda

Aparat Polda Metro Jaya menyelidiki peristiwa tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) 1156 dan KRL 1154 di perlintasan Stasiun Juanda.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Duga Asisten Masinis Langgar Signal di Stasiun Juanda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas berusaha mengevakuasi gerbong kereta commuterline yang anjlok dan rusak di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2015). Kereta api KRL commuterline jurusan Jakarta Kota menuju Bogor tertabrak dari arah belakang oleh kereta lain di Stasiun Juanda, mengakibatkan sejumlah penumpang terluka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menyelidiki peristiwa tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) 1156 dan KRL 1154 di perlintasan Stasiun Juanda. Penyelidikan dilakukan karena ada dugaan terjadi kesalahan pada kru yang bertugas.

“Ini human error, maka menjadi domain Polri melakukan lidik dan sidik. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui terjadi tindak pidana atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (25/9/2015).

Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan itu. Kesimpulan sementara terjadinya kecelakaan itu karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda.

Krishna mensinyalir, asisten masinis telah melanggar lampu signal blok 102 sehingga menabrak ekor KRL 1154 yang sedang berhenti di peron jalur 2 Stasiun Juanda,

“Kesimpulan sementara terjadinya laka karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 sehingga tidak dapat memperhatikan warna lampu signal blok 102. Signal blok 102 itu signal menjelang masuk stasiun juanda. Itu signal otomatis,” kata dia.

Apabila ditemukan tindak pidana di kasus kecelakaan lalu lintas itu, maka menurut Krishna, pelaku dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara kereta commuter line Jakarta Kota-Bogor KRL 1156 yang melaju dari stasiun Sawah Besar menuju stasiun Juanda itu menabrak kereta commuter line Jakarta KRL 1154 yang berhenti di Stasiun Juanda, pada Kamis 24 September 2015.
__._,_.___

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas