Pakai Pelat Mobil Dinas Palsu, Anggota DPRD Tahu Lakukan Pelanggaran
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, beberkan alasannya menggunakan plat palsu pada mobil dinas jenis Toyota Corolla Altis.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, beberkan alasannya menggunakan plat palsu pada mobil dinas jenis Toyota Corolla Altis.
"Alasannya karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil. Itu juga sementara. Saya pinjam (mobil dinas) ada asuransi, tapi asuransi dari kita, pemegang mobil. Pajak sama asuransi kita yang bayar," ucap James saat dihubungi Jumat (2/10/2015).
Ketika dikonfirmasi dirinya mengetahui kalau mengganti mobilnya dengan plat hitam, merupakan tindakan yang melanggar aturan, "Tahu lah, tapi ini kan nomornya tetap, hanya warnanya jadi hitam," ujarnya.
Ia menambahkan akan mengganti plat mobilnya menjadi merah kembali, ketika dirinya sempat melakukannya, "Sekarang tidak sempat, jadi masih pakai plat hitam," imbuhnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budihartono, mengatakan seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Ia berujar, plat mobil itu seharusnya ada lambang dari kepolisian.
Lanjut Heru, anggota DPRD boleh mengubah plat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya, setelahnya plat berwarna hitam, tapi dengan STNK yang berbeda. Heru menambahkan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.