Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Perlu Izin Presiden Periksa Anggota Dewan Ivan Haz

Polisi tak perlu izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, atas dugaan penganiayaan terhadap pembantunya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Tak Perlu Izin Presiden Periksa Anggota Dewan Ivan Haz
Net
Ilustrasi pemukulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak perlu izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR Fraksi PPP, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz atas dugaan penganiayaan terhadap Toipah (20), pembantu rumah tangganya.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan sesuai Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3), izin Presiden diperlukan bila seorang anggota dewan diduga terlibat kasus pidana umum.

"Ini bukan pidana umum, ini pidana khusus. Dijeratnya dengan undang-undang KDRT (Undang-Undang No 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ujar Bunga yang juga pengacara untuk Toipah di kantor LBH Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Polisi bisa segera memeriksa Ivan Haz tanpa perlu ragu, tak peduli anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.

Kordinator Nasional Jaringan Nasional Pembantu Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan Toipah adalah pembantu yang bertanggungjawab mengurus anak Ivan Haz yang masih berumur dua tahun.

Pembantu asal Jawa Tengah itu diminta merawat anak berumur dua tahun dan tak boleh menangis. Risikonya tiap menangis, Toipah menerima kekerasan, mulai tendangan hingga pemukulan menggunakan benda tumpul.

Berita Rekomendasi

"Dia itu sudah kerja selama empat bulan. Sudah dua bulan gajinya tidak dibayar. Dia dikasih makan juga cuma sekali satu hari," ujar Lita.

Karena tidak tahan menerima penyiksaan, pada tanggal 30 September, Toipah melarikan diri dan menemui aktivis LBH Jakarta yang kemudian menyelamatkan hidupnya.

Lita menyebut pembantu malang tersbeut sudah menjalani visum dan sudah dimintai keterangan oleh polisi. Ia berharap polisi bisa segera menindak Ivan. "Aparat hukum diminta tak membedakan status DPR atau siapapun," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas