Polisi Investigasi Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Kelola Bantar Gebang
Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan dana pengelolaan TPST Bantar Gebang senilai Rp 400 miliar oleh PT Gondang Tua Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dana dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, telah menerjunkan anggota untuk menginvestigasi kasus sebab membutuhkan waktu ekstra merampungkan temuan di lapangan.
“Anggota masih di lapangan. Penyelidikan membutuhkan waktu lama. Intinya masih dalam penyelidikan,” tutur Mujiono kepada wartawan, Selasa (3/11/2015).
Penyelidikan kasus ini dilakukan atas permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polda Metro Jaya melakukan investigasi.
Permintaan investigasi itu dilakukan karena ada dugaan PT Gondang Tua Jaya yang mengelola tempat penampungan sampah di Bantar Gebang melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 400 miliar.
Menurut Mujiono, pihaknya belum dapat mengumumkan hasil penyelidikan tersebut. Sebab, masih fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi kunci untuk menemukan titik terang kasus tersebut.
"Kami tidak langsung mengumumkan hasilnya. Itu masih tahap rahasia. Sekarang, kami masih fokus pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan secara komprehensif," tambah dia.