Rapat DPRD dan Pemprov DKI Alot, Setuju Beli 179 Unit Truk Sampah
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Tri Wisaksana berlangsung alot.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Badan Anggaran DPRD DKI mengadakan rapat penyelarasan Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana berlangsung alot.
Saat menentukan pembelian truk sampah, hasilnya Triwisaksana memutuskan anggaran untuk pengadaan dump truck dikurangi.
Menurut para anggota dewan yang ikut dalam rapat itu, satu di antarnya Ketua Komisi D Mohamad Sanusi pembelian dump truck dikurangi dan dialokasikan untuk membeli truk compactor.
Alasannya, selain mengikuti perkembangan zaman, hal itu agar DKI tidak lagi dikeluhkan dengan jalanan kotor dikarenakan truk sampah yang meneteskan air leachate atau cairan sampah.
"Jadi (truk) compactor 91 unit dengan nilai Rp 136 miliar dan dump truk 88 unit Rp 61,6 miliar, kita setujui masuk KUA-PPAS," ujar pria yang akrab disapa Sani di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).
Keputusan itu diamini oleh anggota DPRD dan Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji yang mengikuti rapat banggar tersebut.
"Dalam pembahasan bersama Banggar DPRD DKI tadi terjadi perubahan agar memperbanyak alokasi anggaran compactor. Kita sudah hitung dan rubah beberapa mata anggaran pengadaan dump truk ke compactor," katanya.
Dari perhitungan itu, kata Isnawa, alokasi belanja dump truk dikurangi dari semula 286 unit dengan nilai Rp197,3 miliar menjadi 88 unit senilai Rp61,6 miliar.
Dalam hitung-hitungan tersebut, belanja truk compactor ditambah dari 12 unit menjadi 91 unit dengan nilai anggaran Rp136 miliar.
"Kita nanti belanjanya pakai e-katalog. Kita nggak berani kalau nggak pakai e-katalog," kata Isnawa.
Menurut Isnawa, penggunaan truk compactor memang lebih baik ketimbang dump truk. Karena armada tersebut lebih ramah lingkungan karena desain dengan bak tertutup sehingga tidak menebar bau tak sedap saat melakukan pengiriman sampah.