Warga Kampung Kramat Ancam Bongkar Sendiri Tembok Perumahan
Warga mengaku sudah mendapat dukungan salah satu ormas untuk membantu mereka membongkar paksa tembok tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah kecewa dengan Satpol PP Depok yang tak bernyali membongkar paksa bangunan tembok tak berizin dan mengisolir permukiman mereka, seluruh warga Kampung Kramat RT 01, RW 05, Limo, Depok, mengancam akan membongkar sendiri bangunan tembok yang dibangun pengembang PT Megapolitan Developments pada 10 September 2015 lalu.
Bahkan warga mengaku sudah mendapat dukungan salah satu ormas untuk membantu mereka membongkar paksa tembok tersebut.
Hal ini agar pembongkaran tidak mendapat perlawanan dari puluhan orang dari ormas lain yang ditugaskan PT MD menjaga tembok setinggi 2 meter sepanjang 50 meter itu, setiap harinya.
"Sudah jelas, Satpol PP melindungi pengembang dan takut membongkar tembok. Padahal tembok itu dipastikan gak berizin. Karenanya kami akan bongkar sendiri, dalam waktu dekat ini," kata Lilin Suharlin, warga Kampung Kramat, Limo, Depok, Jumat (4/12/2015).
Menurut Lilin, terisolirnya warga hingga sulit beraktifitas selama 3 bulan ini tak juga membuat Pemkot Depok sadar. "Justru mereka berpihak pada yang tidak benar," katanya.
Dodo Raliga warga lainnya menuturkan bahwa sebenarnya warga sudah cukup bersabar dengan mengikuti prosedur yang ada.
Namun, meski pada akhirnya Distarkim Depok memastikan bangunan tembok itu ilegal, karena tak berizin dan melanggar Perda Nomor 13/2013, Satpol PP Depok justru enggan melakukan eksekusi penertiban.
"Kami sudah tak percaya lagi dengan birokrasi di Depok ini. Sudah terlalu lama kami sulit beraktifitas, karena permukiman kami terisolir" kata Dodo.
Menurut Dodo, dalam pertemuan warga dengan Kasatpol PP, Rabu (2/12/2015) lalu, sudah sangat jelas bahwa Satpol PP enggan membongkar paksa tembok mesti Distarkim meyakinkan bangunan tembok tak berizin.
"Kami sangat terkejut dengan pernyataan Kasatpol PP, saat kami temui, Rabu malam lalu. Ia mengatakan belum berani membongkar tembok karena takut di PTUN-kan oleh pengembang. Ini namanya Satpol PP gak punya nyali membela yang benar," kata Dodo.
Dalam pertemuan itu, katanya, Satpol PP Depok, tidak dapat memastikan kapan pembongkaran paksa dilakukan jika PT MD tidak membongkar sendiri bangunan tembok itu.
"Dia justru blak-blakan bilang ke kami, selain ribet juga butuh dana untuk bolak-balik ke pengadilan, jika di PTUN-kan oleh pengembang. Ini maksudnya apa?," kata Dodo.
Menurutnya hal itu tak pantas dikatakan seorang pejabat Satpol PP karena penertiban bangunan tembok tak berizin merupakan tupoksinya.
"Ini semua membuat kami tak percaya dengan birokrasi Pemkot Depok. Sangat jelas, Satpol PP Depok takut dengan pengembang Megapolitan," kata Dodo.
Karenanya warga merasa instruksi Satpol PP ke pengembang PT Megapolitan Developments (PT MD), untuk membongkar tembok yang menutup permukiman warga di sana, beberapa waktu lalu, nyatanya hanya gertak sambal belaka.
Sebab lima hari setelah perintah bongkar dilayangkan ke PT MD, atau sampai Jumat (4/12/2015) ini, Satpol PP Depok belum juga memastikan untuk melakukan pembongkaran paksa atas tembok yang membuat warga terisolir selama 3 bulan ini. (Budi Malau)