Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi di Jakarta, Rumah Digembok Paksa, Diana dan Anak-anaknya Terkurung 6 Hari

Hal ini terjadi karena rumah tersebut menjadi objek sengketa antara dirinya dengan suatu perusahaan asuransi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terjadi di Jakarta, Rumah Digembok Paksa, Diana dan Anak-anaknya Terkurung 6 Hari
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Penyegelan di kediaman Diana (47) yang terletak di Jalan Taman Kebon Sirih 3 No.9 RT 009/010, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sebelum rumahnya dirantai dan digembok, Diana pernah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perintah pengosongan rumah dari Kepala Dinas Perumahan DKI.

Namun, Diana kalah dalam gugatan tersebut. "Kami juga sudah melapor ke Komisi Yudisial, namun kami kekurangan saksi," kata dia.

Diana pun berharap agar kasus rumahnya ini bisa segera diselesaikan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, terdapat papan penyegelan yang terpasang di rumah tersebut.

Tertulis bahwa penyegelan itu dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Tertulis pula bahwa lahan tersebut bersertifikasi HGB dengan nomor 711.

Rantai dan gembok pun tampak mengikat pagar putih rumah tersebut. Bahkan, jika gembok yang mengunci pagar tersebut dipegang, maka akan terdengar bunyi seperti alarm.

Penulis : Dian Ardiahanni

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas