IDI Jakarta Minta Pemerintah Atur Soal Transplantasi Ginjal
Transplantasi organ tubuh, menurutnya sama seperti yang dilakukan oleh pendonor darah
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pihak kepolisian yang menetapkan tiga tersangka atas kasus mafia ginjal, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, dr. Selamet Budiarto meminta kepada pemerintah untuk mengatur tentang transplantasi anggota tubuh terutama ginjal dan hati yang dikenal sering dilakukan.
"Iya harusnya pemerintah langsung bikin peraturannya. Transplantasi ini kan sering dilakukan. Apalagi ginjal dan hati. Manusia kan juga butuh terus hidup," katanya saat dihubungi tribunnews, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Transplantasi organ tubuh, menurutnya sama seperti yang dilakukan oleh pendonor darah, karena pemaknaannya sama-sama mengambil sesuatu dari dalam tubuh untuk orang-orang yang membutuhkan.
"Ada pasien butuh, ada orang yang mau kasih, pasien ucapkan terimakasih melalui sejumlah uang. Dimana salahnya?" ujarnya.
Sementara dalam pasal 64 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa seseorang hanya bisa memberikan transplantasi organ tubuh atas dasar kemanusiaan tanpa ada komersialisasi dalam bentuk dan dalih apapun.