Ini Dia Rupa 'Koboi' Penembak Sopir Metromini
Lelaki 40 tahun tersebut menodongkan pistol ke korbannya yakni Ferry Ferdian (37) sopir bus PPD 213 trayek Grogol
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi 'koboi' jalanan kembali terjadi. Hengky Hermawan (40) menembak sopir angkutan umum di Jalan S Parman, Jakarta Barat pada Jumat (19/2/2016) petang.
Lelaki 40 tahun tersebut menodongkan pistol ke korbannya yakni Ferry Ferdian (37) sopir bus PPD 213 trayek Grogol - Kampung Rambutan. Bahkan ia secara membabi buta menembak korban.
"Pelaku tak terima diadang kendaraan korban yang sedang melaju. Dia (Hengky) mengancam akan menembak korban kalau tidak meminggirkan kendaraanya. Lalu korban ditembak oleh pelaku," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alrasyidin Fajri Gani pada Jumat (19/2/2016).
Fajri menjelaskan insiden tersebut bermula pada saat korban membawa bus PPD 213 nopol B 7753 ZT sedang membawa penumpang. Bus keluar dari Grogol keluar di pintu tol Slipi Jaya, Jakarta Barat.
"Kenek bus itu bernama Fahmi (30) sempat turun dari mobil meminta pelaku agar ke jalur kiri. Tapi pelaku menabrak Fahmi sampai terlentang ke kap mesin mobil," ucapnya.
Fahmi emosi dan memukul mobil yang dikendarai pelaku. Kemudian korban dan keneknya itu kembali melakukan perjalanan.
"Selanjutnya pelaku membuka kaca mobilnya dan menembak korban di bagian muka, tangan, dan leher," kata Fajri.
Penumpang di dalam bus pun berhamburan. Setelah menembak, pelaku langsung tancap gas.
"Fahmi mencoba mengejar dibantu oleh polisi," ungkapnya.
Aparat yang berada di sekitar lokasi melakukan pengejaran dengan menunggangi sepeda motor. Pelaku pun berhasil diamankan di Depan Wisma Barito Jalan S Parman, Jakarta Barat.
"Dia menembak menggunakan senjata jenis paper gun jet protektor (JPX). Korban merasakan panas disekujur tubuhnya, mata disebelah kanan marah, dan lehernya gatal - gatal," tutur Fajri.
Polisi segera menggiring korban ke Mapolres Metro Jakarta Barat berikut barang bukti. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan terhadap orang lain. (Andika Panduwinata)