Kapolda Tito: Di Kalijodo Pidananya Banyak Sekali
Daeng Azis ditangkap karena adanya dugaan pencurian listrik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pencurian listrik di Kalijodo, Abdul Azis telah ditangkap oleh Polres Jakarta Utara.
Abdul Azis akrab disapa Daeng Azis ditangkap karena adanya dugaan pencurian listrik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memaparkan semua berawal saat operasi pekat dilakukan bersama petugas PLN.
"Sudah dilakukan seminggu terakhir. Kalau mencuri listrik kita akan proses. Siang ini ada tersangka AZ (Daeng Azis) yang sekarang sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Utara karena ada dugaan pencurian listrik," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Selain Daeng Azis, kata Tito, ada sepuluh orang lainnya yang tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian, lanjut Tito, tidak hanya melakukan tindakan terkait pencurian listrik.
"Di tempat seperti itu, pidananya banya sekali, mulai prostitusi, pencurian listrik, senjata tajam, dan lain-lain," ujarnya.
Terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Daeng Azis.
"Yang diproses dan ditangkap soal pencurian listrik," kata Tito.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihak Pemerintah Provinsi DKI memang sudah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi.
"Termasuk permintaan dari PLN. Saya dapat surat dari PLN untuk bantu pencurian listrik karena banyak bangunan ilegal yang mencuri listrik," ucap pria yang akrab disapa Ahok.
Sebelumnya jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.
Penetapan tersangka terhadap Daeng Azis dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan ahli.
Atas kasus tersebut, Daeng Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.