Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pantau Kecepatan Kendaraan Bermotor, Polisi Gunakan Speed Gun

Upaya penindakan didukung alat pengukur kecepatan, yaitu speed gun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pantau Kecepatan Kendaraan Bermotor, Polisi Gunakan Speed Gun
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sejumlah Polisi Keamanan Sekolah (PKS) dan Polisi Lalu lintas membawa alat peraga kampanye ketika pelaksanaan Operasi Simpatik di depan Monumen Polisi Istimewa, Surabaya, Selasa (7/4/2015). Operasi yang dilaksanakan selama 21 hari itu untuk sosialisasi tertib berlalu lintas bagi pengguna jalan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor.

Upaya penindakan didukung alat pengukur kecepatan, yaitu speed gun.

"Ini bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi luka berat dan meninggal dunia," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (6/3/2016).

Penggunaan Speed Gun diharapkan dapat menekan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran melebihi batas kecepatan Sebelum penerapan Speed Gun dilakukan beberapa tahapan.

"Kami melakukan sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis dan penindakan dengan tilang," kata dia.

Dikatakan, kecepatan merupakan unsur utama kecelakaan lalu lintas yang berpotensi luka berat dan meninggal dunia. Pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan.

Serta sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas belum menyentuh pada esensi subyek manusia secara maksimal. Sehingga kecepatan menjadi tak terkendali.

BERITA TERKAIT

Ini tak diimbangi infrastruktur, kompetensi pengemudi, sistem-sitem pendukung jalan yang berfungsi holistik, kendaraan laik jalan dengan kecepatan tinggi, dan penegakan hukum proporsional dan profesional.

Permasalahan harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan pemangku kepentingan sesuai tupoksi dan batas kewenangan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan fatalitas dan membangun budaya tertib lalu lintas.

Pelanggaran batas kecepatan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di Jalan tol : 60 km/jam sampai dengan 80 km/ jam atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam (dinyakan dengan rambu - rambu), Jalan perkotaan.: 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman : 30 km/jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas