Polda Metro Jaya: Tak Ada Sabotase Dalam Penemuan Kulit Kabel
"Sampai saat ini yang diungkap Dit Krimsus Polda Metro Jaya tak ada dan belum ditemukan unsur sabotase, tetapi yang ditemukan penyidik adalah pencuria
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, menegaskan penemuan kulit kabel dalam gorong-gorong di Jalan Merdeka Selatan murni tindak pidana pencurian.
Sejauh ini, berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, menurut dia, penemuan kulit kabel tersebut tak ada hubungan dengan sabotase.
"Sampai saat ini yang diungkap Dit Krimsus Polda Metro Jaya tak ada dan belum ditemukan unsur sabotase, tetapi yang ditemukan penyidik adalah pencurian dengan pemberatan di bawah tanah berupa pencurian kabel-kabel di bawah tanah," tutur Mujiono, Jumat (11/3/2016).
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran.
Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.
Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48).
RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong.
Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.
Pelaku masuk dari lubang air yang terbuka di Jalan Merdeka Selatan, kemudian dengan peralatan linggis membongkar dinding gorong-gorong sampai menemukan kabel.
Kabel dipotong-potong dengan gergaji besi dengan panjang 1 meter.
Kemudian dikupas kulit seng sehingga tersisa bungkus timah dan batang tembaga.
Setelah terkumpul batang tembaga, dikeluarkan satu persatu lewat lubang angin trotoar dan diambil pelaku lain dengan gerobak.
Dia menjelaskan, STR, MRN, SWY, RHM, dan AT, bertugas memotong dan mengupas kulit kabel selama berada di gorong-gorong.
Sementara itu, AP, berada di atas gorong-gorong untuk mengangkut barang dan menjual kabel.
Komplotan pencuri mengincar kabel di gorong-gorong karena mempunyai nilai jual.
Pelaku mengincar unsur tembaga dan timah di kabel.
Sementara itu, bungkusan kabel dibuang karena tak mendapatkan keuntungan. Sisa gulungan kabel dijual Rp 1000 per kilo gram.
Tembaga Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu per kilo gram dan Timah Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per kilo gram.