Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pasien RSCM Belum Tahu Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal April

Saya belum tahu kalau uang bulanannya mau naik

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Pasien RSCM Belum Tahu Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal April
Valdy Arief/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo banyak yang belum mengetahui iurannya akan naik pada awal April 2016.

Beberapa pasien di RSCM pengguna fasilitas kesehatan itu menyebutkan hingga hari ini, Sabtu (12/3/2016), baik pihak rumah sakit dan pihak BPJS belum ada yang memberikan informasi tentang kenaikan iuran.

"Saya belum tahu kalau uang bulanannya mau naik," kata Eka yang ditemui Tribun usai mengantri loket BPJS Kesehatan RSCM, Jakarta.

Selain Eka, Iyas yang mengaku sering menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan untuk berobat ayahnya, juga belum mendapat informasi naiknya uang bayaran tiap bulan itu.

"Petugas loket dan rumah sakit belum berikan informasi soal itu," kata Iyas.

Berbeda dengan Eka dan Iyas, Iwan yang melakukan rawat jalan di RSCM, mengatakan baru tahu naiknya iuran bulan BPJS Kesehatan dari pemberitaan.

"Saya baru tahu dari berita, kalau orang BPJS belum beri tahu," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta. Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no.19 tahun 2016.

Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres," ujar Irfan kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2016).

Berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesejatan.

Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas