Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Bunuh Istri Polisi, Rahmat Ikut Bantu Keluarga Sambut Pelayat

Bripka Triyono (38 tahun), anggota polisi Unit Pengamanan Objek Vital Polresta Depok, Jawa Barat, tega membunuh istrinya

Editor: Sanusi
zoom-in Setelah Bunuh Istri Polisi, Rahmat Ikut Bantu Keluarga Sambut Pelayat
Warta Kota
Rumah satu lantai yang dindingnya didominasi warna hijau muda, di Jalan Perjuangan, RT 2, RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok itu, tampak sepi, Selasa (29/3/2016) sore. 

Menurut Waras, alasan Bripka Triyono meminta dirinya membangunkan istrinya karena Bripka Triyono takut dimarahi sang istri jika ia yang membangunkan.

"Katanya istrinya akan marah-marah jika dibangunkan oleh dia. Selain itu, suaminya curiga istrinya sakit, karena sejak pagi tidur dan belum bangun juga sampai malam," katanya.

Namun saat masuk ke kamar tidur Ratnia, Waras melihat ibu dua anak itu sudah tak sadarkan diri. "Ada darah di hidungnya yang sudah agak kering," kata dia.

Karenanya kata dia ia meminta sang suami agar memanggil dokter.

"Kata dokter Ratna yang datang dan memeriksa dipastikan korban sudah meninggal dunia," kata Waras. Menurut Waras, saat ditemukan kondisi kamar korban tampak masih sangat rapi. Selain itu kata dia, tidak ada tanda-tanda korban dirampok atau disatroni orang lain sebelumnya.

"Setelah itu keluarga mereka datang dan polisi juga datang. Lalu jenazah dibawa ke RS Polri untuk diautopsi Minggu malam," kata Waras.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban untuk memastikan penyebab tewasnya korban, apakah akibat bekapan bantal atau pukulan.

BERITA TERKAIT

Selain itu hasil autopsi juga dipakai pihaknya sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku. Ia menuturkan setelah memeriksa Bripka Triyono dan Rahmat serta menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Ancaman hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dwiyono menjelaskan, Selasa siang, pihaknya membawa Bripka Triyono ke Biddokkes Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dites kondisi psikologis atau kejiwaannya.

"Sementara tersangka lainnya M, masih kami periksa di Polres Depok," kata Dwiyono.

Pemeriksaan kejiwaan atas Bripka Triyono ini kata Dwiyono juga untuk melihat dan sebagai bahan kajian atas kasus kejahatan berat yang dilakukan polisi.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan kejiwaan ini juga akan dilakukan kepada Rahmat alias Mamat alias Madun, tersangka lain yang membantu Bripka Triyono membunuh istrinya sendiri Ratnita Handriani.

(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas