Ayah Mirna: Saya Kalau Ngamuk Bisa Lebih Gila dari Ahok
Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan. (coz/gle/ote/Tribunnews)