Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Upal Rp 2 Juta, Syahroni dan Nendang Sudah Belanjakan Rp 500 Ribu

Dua pria asal Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, itu tak berkutik saat warga mengamankan dirinya.

Editor: Hendra Gunawan

Ketika warga mengerumuni, lanjut Liston, tim buser yang tengah patroli di daerah sekitar bergegas mengeceknya. Kedua tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk diperiksa penyidik.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla mengatakan, petugas masih menggali keterangan tersangka guna mengusut pemasok upal tersebut.

Namun, dari pemeriksaan sementara, upal tersebut dibeli dengan perbandingan 1:4 atau uang asli Rp 1 juta ditukar dengan upal sebesar Rp 4 juta.

Endang pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran upal. Apalagi saat mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana perputaran uang akan lebih besar dibandingkan hari biasa.

Momen inilah, kata dia, yang kerap dimanfaatkan tersangka untuk mengedarkan upal di kalangan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang memperoleh uang palsu sebaiknya langsung melapor ke polisi. Kami akan segera menindaklanjutinya karena keberadaan uang palsu sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," ujar Endang.

Selain mengamankan tersangka, kata Endang, penyidik juga menyita barang bukti berupa 6 lembar upal dengan pecahan Rp 100.000, uang asli hasil belanja dengan pedagang sebesar Rp 848.000, enam bungkus rokok, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna hitam bernopol B 3518 FNY yang digunakan untuk beraksi.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas